Bekasi.WahanaNews.co | Kasus istri sah yang nekat menghabisi nyawa orang ketiga, dalam hal ini pelakor (perebut laki orang) di Cengkareng dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Hal ini merujuk pada tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad korban di Kota Bekasi, tepatnya di Tebing Sungai Cikeas Cibubur, Jalan Mendu Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Terus Upayakan Status P3K Tenaga Kesehatan, Begini Kata Plt Bupati
“Iya terkait penanganan di Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (16/5/2022).
Tersangka bernama Neneng Umaya (36) telah diserahkan dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman.
“Diserahkan tersangkanya itu kurang lebih malam hari kemarin dan itu masih dalam kita lakukan pemeriksaan, kita urutkan kronologinya,” jelas Ivan.
Baca Juga:
Masuki Musim Penghujan, Pemkot Tasikmalaya Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Adapun jasad korban bernama Dini Nurdiani (26), ditemukan pertama kali oleh warga sekitar pada 29 April 2022 pukul 15.00 WIB. Namun, tidak ada identitas yang melekat sehingga jasad belum teridentifikasi.
Berdasarkan kronologi, pada saat itu, warga mencium bau busuk yang menyengat di sekitar lokasi.
Seorang saksi, selanjutnya menelusuri sumber bau dan didapati jasad Dini di tebing sungai.