1. Cek Tagihan Listrik via Website PLN
• Buka browser di HP atau komputer Anda.
Baca Juga:
2040, 75 Persen Pembangkit Listrik Baru di Indonesia akan Berasal dari EBT
• Kunjungi website resmi PLN: layanan.pln.co.id.
• Klik pada opsi "Masuk".
• Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang" dan ikuti langkah pendaftaran dengan mengisi data yang diminta.
Baca Juga:
PLN Sebut Perpanjangan Kerjasama dengan WRI Langkah Konkret Tingkatkan EBT
• Setelah berhasil mendaftar dan masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
• Layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar.
2. Cek Tagihan Listrik via SMS