1. Cek Tagihan Listrik via Website PLN
• Buka browser di HP atau komputer Anda.
Baca Juga:
Bumdes Motekar Kabupaten Garut Terima Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar
• Kunjungi website resmi PLN: layanan.pln.co.id.
• Klik pada opsi "Masuk".
• Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang" dan ikuti langkah pendaftaran dengan mengisi data yang diminta.
Baca Juga:
Gerak Cepat! PLN Bekasi Amankan Aliran Listrik di Wilayah Terdampak Banjir
• Setelah berhasil mendaftar dan masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
• Layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar.
2. Cek Tagihan Listrik via SMS