WahanaNews - Bekasi | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mulai akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun (tujuh Belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan Belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan, regulasi penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dan tidak berubah.
"Kantor Imigrasi Bekasi sudah melaksanakan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun, untuk biaya pembuatan paspor sendiri masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham," ujarnya di Bekasi, Kamis (13/10/2022).