"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi. Saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan merek berdua ini sehingga terjadi keributan. Karena cekcok, pada hari itu terjadilah kekerasan yang dilakukan oleh IK dan FR terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira.
Kasus dugaan pemukulan oleh Iko Uwais itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga:
Sambut HUT Polwan RI, Pakor Polwan Polres Metro Bekasi Kota Bersih-bersih Rumah Ibadah
Jika terbukti bersalah, Iko Uwais yang juga suami dari penyanyi Audy Item ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. [tsy]