WahanaNews-Bekasi | Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan aktor laga, Iko Uwais masih berbuntut panjang.
Pasalnya diketahui, sejak Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan dilayangkan surat pemanggilan pertama, Iko Uwais tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Baca Juga:
Sambut HUT Polwan RI, Pakor Polwan Polres Metro Bekasi Kota Bersih-bersih Rumah Ibadah
Selanjutnya, Polres Metro Bekasi Kota pun melayangkan pemanggilan kedua terhadap Iko Uwais yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (17/6/2022).
"Kami sudah layangkan pemanggilan kedua. Karena pemanggilan pertama tidak datang. Dan kita lihat hari ini, apakah dia datang atau tidak," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki di Alun-alun Kota Bekasi, Jumat (17/6/2022).
Kapolres menegaskan, jika pada pemanggilan kedua ini yang bersangkutan (Iko Uwais) tidak hadir, maka terpaksa ia akan melakukan penjemputan secara paksa kepada Iko Uwais.
Baca Juga:
Aktor Berhonor Rp 15 Miliar Sekali Main Film Hollywood Ini Pilih Selesaikan Masalah dengan Damai
"Kita minta dia (Iko Uwais) untuk kooperatif yaa, kalo dia tidak hadir, tentu kami ada mekanisme. Kami jemput paksa kalau tidak hadir ya," tegas Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais diduga melakukan tindak kekerasan kepada seorang pria berinisial RD di kawasan Perumahan Summarecon Bekasi.
Berdasarkan kronologi, sebelumnya terjadi percekcokan dan adu mulut antara Iko Uwais dengan RD terkait kontrak kerja sama di bidang jasa interior rumah. Iko Uwais diduga masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp150 juta kepada RD.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi. Saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan merek berdua ini sehingga terjadi keributan. Karena cekcok, pada hari itu terjadilah kekerasan yang dilakukan oleh IK dan FR terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira.
Kasus dugaan pemukulan oleh Iko Uwais itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/6/2022).
Jika terbukti bersalah, Iko Uwais yang juga suami dari penyanyi Audy Item ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. [tsy]