WahanaNews - Bekasi | Terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Rukun Tetangga (RT) di wilayah RT 06, RW 08, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, masih dalam proses pemeriksaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Sebelumnya diketahui, diduga adanya pungli daripada pembuatan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seorang warga yang mengaku dimintai biaya sebesar Rp550 ribu dan dijanjikan penyelesaian berkas dengan durasi satu hari jadi.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil, Taufiq Rahmat Hidayat pun merespon cepat dengan menurunkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
"Terhadap kasus tersebut, tim PPNS Disdukcapil Kota Bekasi hingga saat ini sudah melalukan klarifikasi terhadap pengurus RT 06 dalam hal ini Ketua RT, kemudian Bendahara RT 06, Petugas Pamor RW 08, dan operator Dukcapil Kecamatan Bekasi Timur," ujar Taufiq di Bekasi, dikutip Kamis (18/5/2023).
Adapun kata Taufiq, proses terakhir yakni memanggil dan mendatangkan warga yang bersangkutan untuk turut memberikan klarifikasi kronologi kepada Disdukcapil agar proses klarifikasi daripada tim PPNS bisa segera selesai.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Kepada warga yang bersangkutan, sudah kita layangkan surat undangan ke dua. Karena saat undangan yang pertama tidak hadir dikarenakan warga tersebut bekerja. Dan kita masih menunggu klarifikasi daripada warga tersebut untuk hasil akhir," ujar Taufiq saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (17/5/2023) kemarin.
"Karena dari keterangan yang ada, ada ketidak-singkronan daripada pengakuan warga yang bersangkutan yang butuh untuk kami, dari Disdukcapil untuk diklarifikasi," pungkas Taufiq. [mga]