Bekasi.WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Cabangbungi perbatasan dengan Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (5/3/2022) dini hari.
Polisi menangkap pria tersebut lantaran berboncengan tiga saat Polsek Cabangbungin melakukan operasi cipta kondisi. Kapolsek Cabangbungin, AKP Rabiin menerangkan pihaknya yang tengah menjalankan operasi saat itu mencurigai pengendara motor yang tengah berboncengan tiga tersebut. Ketiganya saat itu juga ditemukan dalam kondisi mabuk.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
“Hasil pemeriksaan karena kami curiga ternyata tidak ada surat-surat. Di samping itu ketiganya juga mabuk berat,” kata Rabiin di bekasi, Minggu (6/3/2022).
Rabiin mengatakan jajarannya kemudian mengamankan tiga orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi ternyata salah satunya mengaku motor yang digunakan merupakan motor curian.
“Kami interogasi ternyata betul yang bersangkutan itu baru ‘metik’ di daerah Babelan,” tuturnya. “Rencana mau dijual malam itu juga, dijual ke daerah Karawang melalui Cabangbungin. Karena kami operasi hal seperti itu ditemukan,” tutur dia.
Baca Juga:
Aksi Heroik Warga Cianjur Gagalkan Pencurian Motor Bersenjata Api
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Motor hasil curian kemudian dikirimkan ke Karawang untuk dijual.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Babelan. Hal ini melihat fakta mengenai tempat kejadian perkara.
“Kami limpahkan ke Polsek Babelan. Kami hanya tangani sebentar, tadi sudah kontak dengan Kapolsek Babelan untuk mengambil pelaku dan unit motornya sehingga bisa dikembangkan Polsek Babelan.” tuturnya.[gab]