Bekasi.WahanaNews.co - Adanya perbedaan angka saat proses penginputan dalam aplikasi Sirekap, baik perhitungan ditingkat TPS maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan disejumlah wilayah menyebabkan kegaduhan.
Belum lagi diketahui, aplikasi Sirekap pun belum memiliki payung hukum. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian semua penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, terutama partai politik.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
Salah seorang Ahli Hukum, Nofia Heliza menyebut, parpol jangan gaduh terlebih dahulu dalam proses sinkronisasi data di aplikasi Sirekap yang masih banyak kelemahan dan perbedaan data dengan input manual.
"Kami tekankan bahwa KPU RI menyebutkan bahwa aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu hitung. Bukan berupa hasil final yang memang perlu harus ada sinkronisasi datanya," ujar Nofia, dikutip Selasa (5/3/2024).
Ia mencontohkan, salah satu kegaduhan yang terjadi di Kota Bekasi terkait perbedaan data perolehan suara di Sirekap, menurutnya, masih sebatas proses sinkronisasi data. Namun, bukan sebuah produk hukum yang dikeluarkan dalam bentuk berita acara D hasil kecamatan.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
"Rasanya terlalu berlebihan kalau sudah terlalu menyudutkan bahwa itu ada kesalahan di Kota Bekasi. Daerah lain juga banyak ditemukan bahwa data Sirekap belum sinkron dengan data hitung manualnya," paparnya.
"Tapi mereka tidak gaduh seperti di Bekasi. Artinya, selagi itu masih disinkronkan dan ketika ada perbedaan dan masih diperbaiki ya harusnya gak usah terlalu mencari sensasi, atau ini ada muatan lainnya? 'Kan bisa jadi juga seperti itu," sambungnya.
Untuk itu, Nofia menyarankan terkait proses input data dengan Sirekap harus dicocokan terlebih dahulu dengan angka real manual daripada perhitungan suara.