BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idulfitri 1446 H/2025 M, menyusul beredarnya pemberitaan terkait kendaraan berpelat merah jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B 1600 KQN yang terlihat melintas di jalan raya pada masa libur dan cuti bersama lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto bersama Inspektorat Kota Bekasi akan segera melakukan klarifikasi terhadap pemegang kendaraan dinas tersebut, yakni Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Baca Juga:
Inspektorat Toba: Terkait Temuan BPK TA 2023 ada Beberapa yang Belum Selesai Ditindaklanjuti
“Kami bersama Inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat libur Idulfitri,” jelas Hudi Wijayanto di Bekasi, Rabu (9/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan dinas tersebut sempat digunakan staf Bidang Pertanahan pada 27 Maret 2025 untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Setelah itu, kendaraan disimpan di rumah pribadi staf yang bersangkutan. Pada 1 April 2025, saat masa libur cuti bersama, kendaraan tersebut digunakan untuk membesuk kerabat sakit di Subang, Jawa Barat, kemudian dikembalikan ke area parkir milik Pemkot Bekasi.
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemprov DKI Copot Jabatan Iwan Henry
Atas pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perkimtan telah memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Wali Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pelanggaran disiplin ASN, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya.