WahanaNews-Bekasi | Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengemukakan empat hotel di wilayah itu disiapkan sebagai lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, yaitu Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka serta Hotel CGV," katanya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Dia mengatakan keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan RI maupun satgas COVID-19 sebagai lokasi karantina khusus para pelaku perjalanan luar negeri.
"Empat hotel ini diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri," katanya.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Di keempat hotel itu, kata dia, tidak hanya mengarantina para pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari Kabupaten Bekasi, melainkan juga pelaku perjalanan yang terdata oleh Satgas COVID-19 pemerintah pusat serta Polda Metro Jaya. Gidion mengaku telah menginstruksikan pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di empat hotel tersebut.
Mereka yang sudah dinyatakan negatif, katanya, harus memenuhi persyaratan telah menjalani karantina selama lima hingga tujuh hari baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina.
"Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari lagi, kalau negatif sudah boleh pulang," ucapnya.