BEKASI.WAHANANEWS.CO — Alih fungsi apartemen dari hunian menjadi tempat penginapan menjadi sorotan penting dalam rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Bekasi.
Apartemen yang telah berubah fungsi layaknya hotel dinilai perlu dikenakan kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Pertanyakan Rekrutmen Polri: Kok AKBP Fajar Bisa Lolos Seleksi?
“Banyak apartemen yang kini beralih fungsi menjadi penginapan, dan ini harus menjadi wajib pajak,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, dikutip Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hunian vertikal, sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik untuk menetapkan status pajak bagi apartemen yang menjalankan usaha penginapan.
”Persoalan ini akan kami spesifikasikan lebih lanjut, dan kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan komisi lainnya agar bisa dijadikan Perda,” tambahnya.
Baca Juga:
Polisi Rapat Dengan DPR, Keluarga Pertanyakan Motor Merah yang Diklaim Ditumpangi Gamma
Sebagai bagian dari rekomendasi Komisi III yang disampaikan dalam rapat paripurna, Pemkot Bekasi diminta untuk melakukan berbagai langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penertiban dan penyesuaian pajak dari properti yang telah mengalami perubahan fungsi.[ADV/Setwan]