BEKASI.WAHANANEWS.CO — Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga:
Aksi Premanisme dalam Pengumpulan THR Bakal Ditindak Pemrov DKI Jakarta
Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50 persen dari gaji yang akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB.
”Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,1 Miliar dalam Dua Bulan
Keputusan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia.