WahanaNews-Bekasi | Departemen Kehakiman Amerika Serikat melakukan penyelidikan terhadap 6 agen FBI yang diduga menyewa jasa pekerja seks komersial atau PSK. Keenam agen FBI itu disebut membayar PSK saat perjalanan dinas ke luar negeri.
Selain itu, keenam agen diduga terlibat perdagangan narkoba. Mereka juga tak melaporkan interaksi tidak resmi dengan warga negara asing saat bertugas di luar negeri.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Kantor Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman merilis laporan investigasi pada Selasa yang menuduh empat pejabat FBI meminta, mendapatkan dan menerima seks dari pelacur saat bertugas di negara asing. Keempat orang itu tak mengakui tentang perbuatan mereka.
Pejabat kelima diduga meminta jasa seks komersial di luar negeri. Sedangkan pejabat keenam tahu tentang dugaan pelanggaran mereka namun tak melaporkan.
Menurut laporan tersebut, tindakan keenam pejabat FBI yang tak disebutkan namanya itu melanggar kebijakan Departemen Kehakiman dan FBI. Dari kelima pejabat yang dituduh melakukan pelanggaran, dua telah mengundurkan diri. Dua lainnya sudah pensiun dan satu dipecat saat inspektur jenderal sedang menyelidiki insiden ini.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Selama penyelidikan, empat pejabat FBI tidak jujur mengakui telah menyewa pelacur. Pelanggaran lainnya selama wawancara mereka dipaksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Satu orang disebut membuat pernyataan palsu telah berhubungan dengan pelacur.
Dalam penyelidikan itu terungkap pula bahwa salah satu pejabat FBI memberikan pejabat lain paket 100 pil putih untuk dibawa ke petugas penegak hukum di negara lain.
Saat dikonfirmasi, Stephanie Logan, juru bicara Kantor Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Amerika Serikat, tidak bersedia memberikan informasi. [afs]