WahanaNews-Bekasi | Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong saat melakukukan ceramah di Bandung. Bahar kini harus menjalani masa tahanan.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Arief mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bahar sejak siang tadi. Dari hasil pemeriksaan Bahar itu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Arief.
Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai diperiksa penyidik.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.
Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.