Bekasi.WahanaNews.co - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri - Sholihin (RiSol), menyampaikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam (black campaign) dan tindakan tidak menyenangkan yang ditujukan terhadap klien mereka.
Juru bicara tim kuasa hukum, Iqbal Daud Hutapea mengungkapkan bahwa, terdapat upaya framing secara masif untuk memfitnah Paslon Heri - Sholihin.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Framing ini dilakukan melalui akun media sosial maupun opini publik di beberapa media. Menurut Iqbal, tindakan tersebut sangat menyakiti kliennya.
"Kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi saat ini sedang tidak sehat karena maraknya black campaign yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan Paslon kami," ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers dibilangan Bekasi Selatan, Selasa (19/11/2024).
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menghadapi pelanggaran ini.
Baca Juga:
Survey Tertinggi di 3 Lembaga, Pasangan Pilgub Sumsel Herman Deru-Cik Ujang Dinilai Sulit Dikejar
"Kami akan melaporkan akun-akun yang melakukan tindakan tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 KUHP, Pasal 13 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim Cyber Mabes Polri untuk menangkap para pelaku yang mencemarkan nama baik dan reputasi Paslon nomor urut 1.
"Kami serius menangani ini. Langkah tegas akan kami ambil untuk menghentikan maraknya black campaign yang menyerang klien kami," tegas Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa tim pemenangan Heri - Sholihin akan terus mengedukasi para relawan agar tidak melanggar etika kampanye.
"Ada 130 relawan yang terus kami edukasi. Mereka diperbolehkan mempublikasikan program dan kebijakan Paslon, tetapi tidak boleh masuk ke ranah pribadi atau privasi pihak lain," tutupnya.