BEKASI.WAHANANEWS.CO — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rizki Topananda menggelar Jaring Aspirasi (Reses) ke III tahun 2025 di lingkungan Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (10/11/2025).
Pada kesempatan itu, Rizki menerima banyak keluhan terkait program Rp100 juta per RW yang belum banyak dipahami warga berkenaan dengan teknis dan prioritas penggunaannya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Bekasi Reses di Wilayah Perwira, Sampaikan TPP P3K Cair Empat Bulan
"Jadi, program Rp100 juta per RW itu untuk awal boleh bebas penggunaannya. Tapi dalam perjalanannya, penggunaannya hari ini terfokus pada dua hal besar: infrastruktur dan belanja sarana-prasarananya,” ujar Rizki.
Rizki yang juga merupakan Sekretaris Komisi I itu menjelaskan, berdasarkan Juklak-Juknis, setiap RW diwajibkan membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang akan disahkan oleh Kecamatan. Kelompok inilah yang nantinya menerima dana dari lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Nanti POKMAS dibentuk di masing-masing RW, terdiri dari tujuh orang yang bertanggung jawab dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Itu yang banyak kita terima pertanyaannya. Makanya kita bantu memperjelas teknis di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga:
Reses Ke III di Jatisari, Anim Imamuddin Siap Perjuangkan Pelebaran Jalan dr Ratna
Meski demikian, Rizki mengungkapkan keraguannya terkait efektifitas distribusi pedoman tertulis yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.
Pasalnya, realisasi pencairan anggaran dilaksanakan di penghujung tahun yang dikhawatirkan akan berujung tidak maksimalnya penyerapan anggaran.
“Karena waktunya singkat, pelaksanaan harus sesuai aturan. Jangan sampai karena kekhawatiran tidak sesuai atau jadi masalah, malah akhirnya tidak terealisasi. Ini menjadi catatan tersendiri agar ke depannya tidak ada celah untuk kebingungan masyarakat,” pungkasnya.