Bekasi.WahanaNews.co - Salah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi dari fraksi PAN, Abdul Muin menilai, pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi PT Mitra Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih dinilai tidak tegas.
Pasalnya, Muin melihat bahwa tidak ada keterangan batas waktu (deadline) terkait kejelasan evaluasi dan solusi serta kebijakan komprehensif bagi vendor Pasar Jatiasih.
Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, DPRD Kota Bekasi Sepakati RAPBD 2025
Menurutnya, salah satu yang harus dipenuhi PT. MSA sebagai pengelola Pasar Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya lebih dari Rp2 miliar lebih.
"Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA. Jadi sifatnya kewajiban," ujar Muin kepada awak media, Rabu (20/6/2024).
Adapun soal kewajiban, lanjutnya, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi batas waktu pembayaran.
Baca Juga:
Hadiri Apel Akbar PAN Kota Bekasi, Desy Ratnasari Bakal Maksimalkan Menangkan Heri-Sholihin
"Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi," tandasnya.