WahanaNews - Bekasi | Soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Rukun Tetangga (RT) yang meminta biaya sebesar Rp550 ribu kepada warga yang mengurus berkas KK dan KTP, mendapat respon dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat.
Taufiq mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memberikan sanksi tegas.
Baca Juga:
Antisipasi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Pemprov DKI Maksimalkan Patroli
"Kan layanan adminduk sejak 2019 sudah tidak melibatkan RT-RW. Saya akan proses ke penyidik PPNS supaya ada sanksi," tegas Taufiq melalui pesan WhatsApp yang diterima Kamis (11/5/2023) malam.
Taufiq juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses klarifikasi dan penyelidikan untuk menindaklanjuti terkait dugaan pungli tersebut.
"Kami akan lakukan proses klarifikasi dan penyelidikan untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga RT 06 RW 08, Kampung Bulak Slamet, Bekasi Jaya berinisial MR mengaku dimintai biaya sebesar Rp550 ribu oleh oknum RT saat mengurus berkas KK dan KTP.
"Saya mau buat KK dan KTP, tapi saya disuruh bayar Rp550 ribu dan dijanjikan satu hari jadi berkasnya. Tapi sudah beberapa hari, belum juga jadi, alasannya banyak banget," ujar MR saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Diketahui, MR sendiri belum lama tinggal di wilayah RT 06 RW 08, Kampung Bulak Slamet, Bekasi Jaya. Ia juga belum lama menikah dengan sang suami, dan kini hendak mengurus KK dan KTP dengan domisi tempat tinggalnya tersebut.