Bekasi.WahanaNews.co | Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menyambut baik langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan pedoman mengenai penggunaan pengeras suara masjid. Edaran tersebut, dinilaisebagai langkah yang mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat.
”Kami menyambut baik masukan dari Menteri Agama itu (pedoman pengeras suara), karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif terhadap kekiniaan,” kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Djaja menjelaskan bahwa DMI Kota Bekasi sendiri sebenarnya sudah banyak menerima masukan-masukan terkait pemanfaatan pengeras suara masjid.
Oleh karenanya, pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dinilai tepat untuk membantu menjaga ketertiban pada lingkungan masyarakat.
”Pemberlakuan Surat Edaran Menteri Agama ini adalah merupakan sangat membantu dan adanya juga ketertiban dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara,” tambahnya.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Lebih lanjut, Djaja mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap masjid-masjid yang ada di kota Bekasi mengenai pedoman turunan dari Kementerian Agama.
”Sosialisasinya kita akan sampaikan ke masjid-masjid mengenai surat edaran dari Kementerian Agama tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya,Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.