BEKASI.WAHANANEWS.CO — DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna untuk membahas agenda pembukaan masa sidang serta penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/11/2025).
Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan dan diikuti jajaran pimpinan DPRD, antara lain Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, Wakil Ketua II Faisal, serta Wakil Ketua III Puspa Yani. Turut hadir jajaran eksekutif, yakni Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe.
Baca Juga:
Tanti Herawati Kantongi Keluhan Warga Soal Pendidikan dan Kesehatan di Momen Reses Ke-III 2025
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan pidato pembukaan masa sidang Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Bekasi juga menyerahkan Nota Keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 untuk dibahas secara lebih mendalam.
DPRD kemudian menetapkan keputusan mengenai penugasan Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan bahwa seluruh agenda dalam paripurna ini menjadi landasan awal dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Baca Juga:
Mengapa Hajatan 13 Beji: Menyatukan yang Terserak
“Paripurna hari ini menutup tahap awal proses pembahasan APBD 2026. Seluruh dokumen resmi sudah kami terima, dan selanjutnya Banggar akan bekerja secara cermat untuk memastikan APBD tahun depan disusun secara akuntabel, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan berakhirnya rapat, pembahasan teknis APBD 2026 akan segera dilanjutkan di tingkat Banggar sebelum nantinya dibawa kembali ke Paripurna untuk proses penetapan.
Nuryadi juga mengingatkan agar nantinya, APDB Kota Bekasi 2026 bisa digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan warga Kota Bekasi.[ADV/Setwan]