Bekasi.WahanaNews.co | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bakal merombak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal ini, seiring dengan keluarnya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, Tri Adhianto selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkot Bekasi telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk konsultasi izin mutasi dan rotasi pegawai.
Baca Juga:
Usai Kompol SN Dipecat Karena Jual Sabu Barang Bukti, Kasat Narkoba Barelang Diganti
“Kepala daerah Kota Bekasi dalam hal ini, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku pejabat pembina kepegawaian sebelumnya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 8 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Sajekti, Senin (16/5/2022).
Ia menjelaskan, surat rekomendasi Kemendagri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial. Namun kata dia, Pemkot Bekasi belum menerima fisik surat tersebut.
Untuk itu, pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima.
Baca Juga:
Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Bawahan Prabowo
Ia pun mengklaim, Pemkot Bekasi melakukan mutasi dan rotasi pejabat berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat (1) dan ayat (2).[mga]