BEKASI.WAHANANEWS.CO — Kuasa hukum Muhammad Anzar Latifansyah, yakni Mohammad Samsodin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang tengah ditempuh kliennya di Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Samsodin menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya, bahkan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Gandeng Pihak Swasta Kelola Sampah
Menurut Samsodin, sepanjang perkara antara pemegang saham dan direksi lama yang menjadi sumber persoalan, Muhammad Anzar Latifansyah bertindak sebagai kuasa hukum yang sah, berdasarkan surat kuasa resmi dan perjanjian kerja yang diakui oleh direksi yang berwenang.
Semua tindakan hukum yang dilakukan Anzar, kata Samsodin, dilaksanakan dalam kapasitas profesional sebagai advokat yang menjalankan mandat kliennya.
Dugaan kriminalisasi bermula dari pelaporan etik terhadap Anzar oleh pihak yang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan aduan ke Dewan Kehormatan.
Baca Juga:
Pelaku Tawuran yang Tewaskan 2 Orang di Bekasi Diringkus Polisi
“Dalam laporan etik itu, pelapor menolak tagihan jasa hukum yang telah disetujui dan diakui secara sah oleh direksi yang menjabat. Padahal, seluruh pekerjaan hukum telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan surat kuasa,” jelas Samsoedin, dikutip Kamis (30/10/2025).
Samsodin menegaskan bahwa langkah Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh merupakan upaya hukum luar biasa, karena terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan pertimbangan fakta pada putusan sebelumnya.
“Kami percaya Dewan Kehormatan KAI akan memeriksa kembali dengan objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujarnya.