Bekasi.WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen diduga sengaja memotong dana para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Hasil potongan dana para ASN di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi itu, salah satunya diduga digunakan untuk kebutuhan Rahmat Effendi.
Demikian terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat pada Pemkot Bekasi, pada Senin, 24 Januari 2022, kemarin. Adapun, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi yang diperiksa itu yakni, Kepala Bapelitbangda, Dinar Faisal Badar.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Kemudian, Kasi Tata Pemerintahan, Bima; Kasi PTKSD, Sugito; Asisten Daerah (Asda) I pada Sekda Kota Bekasi, Yudianto; serta Fungsional Analisis Kepegawaian Pemkot Bekasi, Haeroni.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.