Bekasi.WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.
Kini, disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, komisi anti rasuah itu tengah menelusuri aliran suap tersebut yang diduga mengalir ke partai yang menaunginya, yakni Partai Golkar.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
"Kami akan telusuri lebih dahulu informasi yang ada, termasuk yang disampaikan tadi (dugaan aliran dana ke Golkar)," ungkap Ali Fikri, Selasa (29/3/2022).
Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih mencari bukti permulaan yang cukup terkait aliran dana dari Rahmat Effendi ke Partai Golkar. Tak sampai di situ, KPK juga akan menelusuri penggunaan uang tersebut.
"Prinsipnya, kami akan terus telusuri mengenai penggunaan aliran dana penerimaan uang termasuk tadi informasi penggunaan uang-uang yang dimaksud untuk pembelian aset-aset," bebernya.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Sebelumnya, diketahui KPK telah menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya.
Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan suap ini, KPK juga mengamankan uang total Rp5,7 miliar.
Berikut ini 9 orang yang diduga terlibat kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang diamankan KPK.
Sebagai pemberi:
Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.[gab]