Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengawasan selama masa kampanye Pemilu tahun 2024 di Kota Bekasi di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (7/2/2024) malam.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia mengatakan, setelah melakukan apel gabungan pengamanan alat peraga kampanye (APK) bersama sejumlah stakeholder pada Rabu (7/2/2024), pihaknya akan mulai melakuan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada 11-13 Februari atau selama masa tenang.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Selama masa tenang, kami bersama stakeholer, yakni TNI atau Kodim 0507, Polres, dan Pemkot akan melakukan penertiban APK. Jadi, kami juga minta dukungan masyarakat, khususnya rekan media untuk turut mengawasi," ujar Vidya.
Sementara, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Pelanggaran, M Sodikin mengatakan, sepanjang masa kampanye, Bawaslu mencatat ada total 1.336 APK yang pihaknya tertibkan.
"Sedangkan ada 5 laporan terkait perusakan APK, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan BUMN, serta penurunan 1.336 APK selama masa kampanye," ungkap Sodikin.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Selanjutnya, Divisi Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Chairunnisa mengatakan bahwa Bawaslu akan memberikan waktu kepada para parpol atau peserta pemilu untuk melakukan sendiri penertiban atau penurunan atribut kampanye masing-masing.
"Karena kalau diserahkan kepada masyarakat, akan membahayakan. Jadi, selain memberikan kesempatan kepada parpol dan peserta pemilu untuk menurunkan APK masing-masing, kami bersama OPD pun akan turun langsung menertibkan atau menurunkan APK," pungkas Chairunnisa.