Bekasi.WahanaNews.co - Kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi menjadi perhatian serius salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
Ia menyebut, kurangnya RTH akan berdampak ada kualitas udara di Kota Bekasi yang terbilang tidak sehat.
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
"Banyak tanah kosong yang terbengkalai, akhirnya berdiri bangunan liar. Nah, ruang tersebut harusnya bisa dijadikan RTH oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," ujar Choiroman baru-baru ini, dikutip Minggu (26/11/2023).
Mantan Ketua DPRD ini pun berharap, Pemkot Bekasi bisa terus mendorong pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal 20 persen RTH bisa terpenuhi.
Karena, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
"Saat ini, Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah 6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan," pungkasnya.[ADV/Setwan]