Bekasi.WahanaNews.co - Kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi menjadi perhatian serius salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
Ia menyebut, kurangnya RTH akan berdampak ada kualitas udara di Kota Bekasi yang terbilang tidak sehat.
Baca Juga:
Anggota DPRD Tapteng Monitoring Beasiswa Mahasiswa Angkatan 2021
"Banyak tanah kosong yang terbengkalai, akhirnya berdiri bangunan liar. Nah, ruang tersebut harusnya bisa dijadikan RTH oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," ujar Choiroman baru-baru ini, dikutip Minggu (26/11/2023).
Mantan Ketua DPRD ini pun berharap, Pemkot Bekasi bisa terus mendorong pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal 20 persen RTH bisa terpenuhi.
Karena, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.
Baca Juga:
Lambok Siadari Apresiasi Kegiatan Sosial Kebun Sei Meranti PTPN IV Santuni Anak Yatim di Bagan Batu
"Saat ini, Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah 6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan," pungkasnya.[ADV/Setwan]