Bekasi.WahanaNews.co - Kepala Cabang (Kacab) Bank Jawa Barat (BJB) Juanda Bekasi, Bayu Novi Putra Utama menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Selasa (9/1/2024).
Kedatangannya tersebut dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi terkait baju Jersey dengan nomor punggung 2 yang diduga terdapat dugaan pelanggaran netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Kita memenuhi panggilan untuk klarifikasi dari rekan-rekan Bawaslu sekitar jam 10 tadi, jam 10 lewat 10 ya. Kita sudah mulai, sudah kita sampaikan apa yang menjadi pertanyaan rekan-rekan dari Bawaslu," ujar Bayu kepada awak media, Selasa (9/1/2024).
Meski begitu, Bayu enggan untuk merinci pertanyaan-pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh Bawaslu kepada pihaknya. Namun, ia mengklaim telah memberikan klarifikasi dan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu.
"Adapun isinya seperti apa mungkin nanti rekan-rekan bisa ke Bawaslu ya.
Jadi saya mungkin cukup itu saja yang bisa saya sampaikan," pungkas Bayu.
Baca Juga:
Besok! Bawaslu Panggil Empat Camat, Salah Satunya Bekasi Timur
Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank Jawa Barat (BJB) Kota Bekasi dan 6 orang camat Kota Bekasi.
Sementara hari ini, Selasa (9/1/2024), diketahui ada tiga pihak yang memenuhi panggilan Bawaslu, yakni Kacab BJB Kota Bekasi, Camat Pondok Gede dan Camat Jatiasih.