WahanaNews - Bekasi | Seorang warga yang berdomisili di RT 06 RW 08 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi berinisial MR mengeluhkan pelayanan oknum rukun tetangga (RT).
Pasalnya, ia dimintai biaya sebesar Rp550 ribu oleh oknum RT saat mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
"Saya mau buat KK dan KTP, tapi saya disuruh bayar Rp550 ribu dan dijanjikan satu hari jadi berkasnya. Tapi sudah beberapa hari, belum juga jadi, alasannya banyak banget," ujar MR saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Diketahui, MR sendiri belum lama tinggal di wilayah RT 06 RW 08, Kampung Bulak Slamet, Bekasi Jaya. Ia juga belum lama menikah dengan sang suami, dan kini hendak mengurus KK dan KTP dengan domisi tempat tinggalnya tersebut.
Sementara, pihak RT 06 saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut via telepon, tidak ada respon.
Baca Juga:
Optimis Menang, Tri Adhianto Dapat Dukungan dari Paguyuban Pembudidaya Ikan Nusantara
Selanjutnya, mengetahui hal itu, Ketua RW 08, Ali Wardana nampak santai terkait informasi adanya oknum RT yang meminta tarif Rp550 ribu untuk pembuatan berkas KK dan KTP warga.
"Waduh! Iya iya. Terima kasih informasinya," ujar Ali singkat saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (11/5/2023) sore.[mga]