Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan memanggi empat camat untuk dimintai klarifikasi soal foto bersama menggunakaan jersey nomor punggung 2 yang disinyalir melanggar netralitas ASN.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Pelanggaran, Muhammad Sodikin mengatakan, adapun empat camat yang akan dipanggil besok, Jumat (12/1/2024) yakni Camat Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatisampurna dan Mustikajaya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Besok kami memanggil empat camat, yakni Camat Bekasi Barat, Camat Bekasi Timur, Camat Jatisampurna dan Camat Mustikajaya," ujar Sodikin saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (11/1/2024).
Adapun, kata Sodikin, format pemeriksaan akan dilakukan dan dibuat dua panel serta dibagi menjadi dua sesi. Proses pemeriksaan atau klarifikasi pun akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (12/1/2024).
"Besok pemeriksaan akan dilakukan dua sesi, dimulai pukul 13.00 WIB karena ada waktu Jumatan," pungkas Sodikin.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi telah memanggil 5 camat yang telah dimintai klarifikasi terkait Jersey nomor punggung 2 yang diduga melanggar netralitas ASN lantaran dinilai mengarah kepada salah satu calon presiden.
Adapun 5 camat tersebut yakni Camat Pondok Gede, Jatiasih, Pondok Melati, Rawalumbu dan Bantar Gebang pada Selasa (9/1/2024) dan Rabu (10/1/2024).
Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa pihak Bank Jawa Barat (BJB) selaku pemberi jersey sebagai bentuk sponsor kegiatan Pertandingan Persahabatan Sepakbola di lingkungan Stadion Patriot Candrabhaga pada 29 Desember 2023 lalu.