Bekasi.WahanaNews.co | Anggaran ganti rugi lahan yang dijadikan objek korupsi Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Pepen, ternyata tertuang dalam APBD-Perubahan 2021.
Anggaran senilai Rp286,5 Miliar tersebut lolos darI pemantauan dan telah disahkan oleh DPRD Kota Bekasi saat penyusunannya.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro mengakui bahwa perencanaan dan penyusunan APBD merupakan rumusan kedua belah pihak, antara Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
"Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi," tutur Choiroman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
Meski tak menyanggah bahwa pihaknya kurang dalam melakukan pemantauan saat penyusunan anggaran, Choiroman berharap kedepannya jajaran DPRD Kota Bekasi bisa bekerja lebih optimal dalam hal pengawasan anggaran.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
"Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD," ucapnya.
Diketahui Rahmat Effendi tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, pada Kamis (6/1/2022) lalu.
KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai tersangka penerima suap.[gab]