WahanaNews-Bekasi | Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu kembali dapat beroperasi secara normal usai kejadian longsor gunungan sampah beberapa waktu lalu.
"Kondisi Burangkeng saat ini sudah terkendali, mobil pengangkut sampah sudah dapat membuang kembali sampah ke TPA, secara berangsur-angsur berjalan normal," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di lokasi, Selasa.
Baca Juga:
Kota Padang, Sumbar, Inovatif dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Masyarakat
Dia mengatakan longsor sampah pada akhir pekan lalu memaksa pihaknya menghentikan sementara aktivitas pembuangan sampah di TPA Burangkeng pada Senin (10/10) kemarin guna memberikan waktu petugas membersihkan dan merapikan kembali.
Kegiatan pengerukan l sampah longsor melibatkan seluruh petugas dari enam UPTD Kebersihan untuk membantu proses pengangkutan sampah. Lima unit ekskavator dan dua buldozer juga dikerahkan untuk membersihkan longsoran sampah.
"Kami masih terus melakukan pengerukan di lokasi longsor dengan alat berat, kami juga mengerahkan seluruh petugas dari enam UPTD Kebersihan untuk membantu proses angkut," katanya.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Rahmat mengaku penanganan sampah secara konvensional saat ini belum dapat mengendalikan sampah di TPA Burangkeng. Akibatnya terjadi longsoran sampah yang diduga terjadi akibat landfill TPA Burangkeng yang telah melebihi kapasitas.
"Ditambah, jarak bibir sungai dengan sampah yang sangat dekat sehingga menyebabkan tanah mengalami abrasi," ucapnya.
Saat terjadi abrasi, kata dia, pagar pembatas yang ada turut roboh hingga mengakibatkan sampah tumpah ke sungai dan menutup sebagian badan sungai.
"Proses pengerukan sampah dari badan sungai ke atas TPA pun saat ini masih terus kami lakukan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi volume sampah di TPA Burangkeng.
"Kami akan bekerja sama dengan PT Indocement. Dari sampah yang telah diolah, selanjutnya akan dijadikan sumber energi bahan bakar Refused Derived Fuel (RDF)," ucapnya.
Pihaknya juga sudah memperbaiki area longsor menggunakan berat ekskavator dan menguruk lahan bongkar muatan sampah di Zona B dan D agar bisa berfungsi kembali hingga saat ini sudah dapat dioperasikan.
"Untuk Tahun Anggaran 2023, kami akan lakukan rehabilitasi, penataan sampah dan perluasan lokasi, serta peningkatan kapasitas TPA yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perkimtan," kata dia.[zbr]