Bekasi.WahanaNews.co | Polisi membongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di kawasan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Empat orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi tekait dugaan pengoplosan elpiji 3 kilogram di Perum Bojong Menteng.
Baca Juga:
Emak-emak di Tasikmalaya Teriaki Polisi Sambo, Gegara Rumahnya Digeledah Jual Miras
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Pengerebekan dilakukan Selasa, 10 Mei 2022 Pukul 23.00 WIB. TKP-nya di Perum Bojong Menteng Blok B Nomor 221,” ujar Zulpan, Kamis (12/5/2022).
Penyidik menangkap empat orang berinisial KMP, HS, RA, dan M yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas bersubsidi.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Pemilik Pangkalan LPG Oplosan di Medan Sunggal
Para pelaku beraksi dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi.
“Modus operandinya dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg,” ungkap Zulpan.
Adapun saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 40 poin 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkasnya.[mga]