WahanNews – Bekasi | Polres Metro Bekasi Kota bersama Dandim 0507/Bekasi melakukan pengecekan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) curah di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (30/5/2022).
Diketahui, HET migor curah yang ditetapkan Pemerintah Pusat yakni Rp 14.000 per liter atau Rp15.000 ribu per kilogram. Untuk mengantisipasi adanya pedagang yang menjual migor curah melebihi HET, pengecekan secara langsung pun dilakukan.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Tahan 5 Pemuda Mabuk yang Kroyok 5 Korban
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, kegiatan pemantauan pengecekan harga migor curah ini untuk memastikan penjualan migor di Pasar Bantargebang sudah mengikuti peraturan Pemerintah sehingga tidak memberatkan masyarakat.
"Dari hasil pemantauan, rata-rata pengecer atau pedagang di pasar rakyat Bantargebang ini mereka membeli dari agen terbesar seharga Rp15.500 per kilogram,” ujar Kombes Pol Hengki, Senin (30/5/2022).
Ia memaparkan, dari hasil pengecekan harga eceran di pasar rakyat Bantargebang, didapati, dari tiga pedagang, ditemukan penjualan migor dengan harga Rp17.000 per kilogram (kg). Sedangkan diketahui, penjualan oleh agen mematok harga Rp15.500 per liter.
Baca Juga:
Sakit Hati Dihina dan Sempat Terima Pukulan, Pemuda di Bekasi Bacok Ipar Pacar Pakai Celurit
Selanjutnya, dari sejumlah pedagang lain, ditemukan migor dengan harga perkilonya Rp16.500 - Rp17.000.
Hengki mengungkapkan, pedagang yang menjual migor diatas HET tersebut memiliki sejumlah alasan, diantaranya mereka harus mengeluarkan biaya plastik dan karet untuk membungkus migor.
Meski demikian, Hengki mengimbau kepada para pedagang untuk menurunkan harga jual migor curah sesuai dengan arahan pemerintah. Hal itu guna membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan migor curah yang ekonomis.