WahanaNews-Bekasi | Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi kecelakaan maut truk trailer di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, Jawa Barat.
Tiga hal diungkap KNKT dari investigasi kecelakaan maut truk trailer tersebut.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengungkap soal kelayakan truk trailer, beban muatan yang dibawa, hingga kondisi sopir truk trailer.
Berikut temuannya:
1. Truk Layak Jalan
KNKT menemukan tidak ada masalah pengereman pada truk trailer kecelakaan maut di Bekasi. Kondisi pun disebut truk layak jalan.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali," kata Ahmad Wildan.
Ahmad mengatakan, secara keseluruhan truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) tersebut layak jalan.
"Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman," ujarnya.
2. Kelebihan Muatan 200%
KNKT juga menjelaskan beban muatan yang dibawa oleh truk tersebut. KNKT menemukan truk tersebut kelebihan muatan atau overload hingga 200 persen.
"Overload 200 persen lebih," kata Ahmad Wildan.
KNKT sudah mengecek daya muat truk tersebut yang hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton saja. Sementara saat kejadian truk tersebut mengangkut muatan hingga besi hingga beton seberat 55 ton.
"Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Jadi daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton," kata dia.
"Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," lanjutnya
Kepada KNKT, sopir truk mengaku tidak mengerti dengan jumlah muatan tersebut. KNKT menyatakan sopir hanya melaksanakan perintah atasan untuk membawa muatan tersebut.
"Sopir nggak ngerti. Dia cuman disuruh bawa," singkatnya.
3. Truk Trailer Pakai Gigi 7
Berdasarkan pengakuan sopir truk trailer, KNKT menjelaskan bahwa sopir kebingungan lantaran salah jalan. KNKT menyebut pengemudi seharusnya masuk ke Jalan Tol Bekasi Barat, namun salah jalan dan masuk ke jalan arah Kranji.
"Pengakuan pengemudi tidak mengantuk, dia hanya bingung sehingga menurun kewaspadaan karena salah jalan," kata Ahmad Wildan.
"Dia mengalami distraction, artinya mengalami kebingungan. Pengemudi salah jalan, rencana mau ke Surabaya dari Narogong seharusnya masuk ke Tol Bekasi Barat malah masuk ke Kranji," imbuhnya.
Sesaat sebelum kejadian, sopir truk trailer mencari jalan untuk memutar balik kendaraannya. Alih-alih mengoper ke gigi tiga, sopir justru mengoper ke gigi tujuh.
"Dia posisi lagi cari tempat berputar, mau gigi tiga malah masuk gigi tujuh. Salah mindahin gigi kata dia," ujarnya.
Hal tersebut menyebabkan sopir sulit untuk melakukan pengereman dengan muatan truk mencapai 55 ton sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 10 orang
"Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," jelasnya.
"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," imbuhnya.
Sopir Jadi Tersangka
Sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu langsung ditahan.
"Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/22).
Hengki mengatakan polisi sudah memproses kasus kecelakaan tersebut. AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) Pasal 310 ayat 4," ujarnya.[zbr]