Bekasi.WahanaNews.co - Seorang warga Batam, Kepulauan Riau, Andi Tajuddin menuntut keadilan atas kasus sengketa lahan seluas satu Hektar yang diduduki PT Glory Point (GP).
Pasalnya, diduga PT GP telah merebut lahan miliknya tersebut. Sementara Andi sendiri mengaku telah melakukan proses hukum yang cukup panjang dan memenangkan perkara lahan tersebut.
Baca Juga:
PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Gugat Sertifikat Tanah atas Nama Polri pada Lahan Mereka
"Saya merupakan salah seorang prinsipal dalam perkara yang ada di wilayah Batam. Pertama, saya mau sampaikan bahwa perkara nomor 104, yakni melawan PT Glory Point dimana pada awalnya merema kalah mutlak," ujar Andi kepada awak media di Kota Bekasi, Jawa Barat belum lama ini, dikutip Minggu (19/11/2023).
"Jadi, saya ingin sampaikan, pada prinsipnya kalau bisa segera dilaksanakan eksekusi pengosongan karena sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi alasan untuk ditunda-tunda pelaksanaan pengosongannya, karena itu sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung Andi.
Adapun, kata Andi, ada pula perkara nomor 18, yakni adanya 100 unit ruko yang sudah dibangun diatas tanah miliknya yang saat ini masih bermasalah agar pihak pengelola ada itikad baik untuk melakukan perdamaian.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Trunen dengan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Bakal Konfirmasi ke Mendagri
Andi pun mengimbau kepada khalayak ramai, utamanya di Kepulauan Riau, Batam agar tidak ada lagi yang melaksanakan transaksi jual-beli diatas tanah yang bermasalah, karena bisa berimplikasi hukum dan berkepanjangan
"Tentunya, saya mempunyai keyakinan jika ini tetap dilaksanakan transaksi jual-beli maka transaksi tersebut ilegal dan akan bermasalah sampai kapan pun sepanjang tidak ada pelepasan hak dari pemilik tanah," paparnya.
Terakhir, Andi pun berharap agar kasus-kasus tersebut bisa mendapatkan atensi dari instansi terkait agar tidak semakin berlarut untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang diklaim miliknya tersebut.