WahanaNews-Bekasi | Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara menangkap satu dari tiga terduga begal, IQ (14), di Kampung Baru, Desa Karang Rahayu, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Bekasi Komisaris Polisi Mustakim menjelaskan bahwa penangkapan IQ terjadi pada Jumat (12/8/2022). IQ bersama dua temannya saat itu hendak mencuri motor milik seorang warga.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
"Peristiwa tersebut terjadi 23.00 WIB, saat itu ada tiga remaja turun dari motor sambil mengacungkan celurit dan parang kemungkinan mau membegal seseorang," kata Mustakim, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).
"Ketika itu seorang saksi mendengar teriakan maling dari seorang warga dan spontan saksi tersebut mengejar terduga pelaku dengan sepeda motornya," lanjut Mustakim.
Kurang lebih setelah 200 meter, saksi berhasil menangkap IQ, sementara dua temannya melarikan diri. Dalam penangkapan itu polisi turut menemukan sebilah katana ketika menggeledah IQ.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Selain itu, satu unit Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B 3850 TVB juga ikut diamankan. Mustakim menuturkan bahwa pelaku IQ saat ini sudah berada di Polsek Cikarang Utara dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski IQ masih di bawah umur, namun pelaku akan tetap dijerat dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku IQ yang masih berusia 14 tahun, akan dengan pasal pasal berlapis, percobaan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 jo 53 KUHP, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.[zbr]