Bekasi.WahanaNews.co - Bawaslu Kota Bekasi mengaku belum bisa menarik kesimpulan akan hasil daripada proses pemeriksanaan dan klarifikasi terhadap sejumlah terlapor yang hari ini, Selasa (9/1/2024) dilakukan pemanggilan.
Adapun terlapor yang diketahui sudah dilayangkan surat pemanggilan oleh Bawaslu, yakni pihak Bank Jawa Barat (BJB) Kota bekasi dan 6 camat. Sementara, ada tiga terlapor yang hari ini memenuhi panggilan Bawaslu, yakni BJB dan dua orang camat, Camat Jatiasih dan Camat Pondok Gede.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketiga terlapor berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pekan lalu soal adanya laporan terkait dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kami (Bawaslu) berdasarkan dari rapat pleno, hasil yang telah kami lakukan melalui mekanisme rapat pleno bahwa kami telah memanggil, yang pertama tentunya pelapor-pelapor dan saksi. Kemudian pada hari ini kami memanggil terlapor dan ketiga terlapor tersebut ya telah hadir dari pagi hingga sore hari ini," ujar Vidya kepada awak media, Selasa (9/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Pelanggaran Aset, Muhammad Sodikin menambahkan, adapun hasil daripada pemeriksaan hari ini belum bisa diungkapkan kepada publik karena masih harus melalui proses pemeriksaan dan evaluasi.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Kalau pengakuan 'kan ini materi, materi ini 'kan tidak bisa saya ungkapkan karena ini masih berproses. Intinya kita menggali yang pertama itu adalah apa ya dibilangnya itu kronologis kejadiannya, atas dasar apa menghadiri," ujar Sodikin dalam kesempatan yang sama.
Adapun, kata Sodikin, masing-masing terlapor ada yang ditanyai bobot dan jumlah pertanyaan yang berbeda-beda. Meski begitu, Sodikin enggan mengungkapkan soal tersebut.
"Masing-masing jumlah pertanyaannya beda-beda, ada yang 31, 28. Dan jawaban mereka masih dalam konteks rahasia atau tidak bisa kita ungkapkan. Jikapun ada yang membela diri, itu hak mereka. Jikapun nanti ada yang terbukti melanggar pun sikap kami hanya sebatas rekomendasi, bukan pengambil keputusan," pungkas Sodikin.