Bekasi.WahanaNews.co | Dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait aturan kerumunan.
Surat tersebut juga dalam rangka aturan perhelatan Halal Bihalal Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 H guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat dari resiko penyebaran covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Bupati Simalungun Hadiri Halal Bihalal Yang Dilaksanakan Para Peternak Ayam
Surat edaran Nomor : 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H / 2022 M di masa Pandemi covid-19.
Aturan Kegiatan Halal Bihalal yang berkaitan dengan kemasyarakatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Dessease 2019 dimana Kota Bekasi masuk kategori Level 2.
Baca Juga:
Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional, Ini Pesan Tri Adhianto
2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal Bihalal adalah 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 % (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).
3. Untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan covid-19.
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan sekurangkurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.[mga]